Selamat datang di mata kuliah Konsep Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dan Konsep Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan selamat bergabung dengan pembelajar lainnya. Mata kuliah Non Kredit ini akan mempelajari tentang konsep hukum Retribusi dan konsep hukum pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah Pasal 88 ayat 3 huruf j memuat pengaturan retribusi pemanfaatan aset daerah. Substansi pengaturan mengadopsi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 berkenaan dengan pemanfaatan barang milik daerah. Rezim pengaturan Retribusi pemanfaatan aset daerah berbeda dengan rezim pengaturan pemanfaatan barang milik daerah. MOOCs ini memaparkan konsep hukum berdasarkan kedua rezim pengaturan.
Bahasa pengantar yang digunakan instruktur dalam video pembelajaran adalah Bahasa Indonesia. Media teknologi yang digunakan adalah video interaktif dan materi dalam bentuk file digital (ppt/pdf), dengan durasi total sekitar 90 menit/sesi. Moda pembelajaran berbentuk asinkron/self-paced/self-directed, sehingga pembelajaran oleh peserta tidak ditentukan waktu (tidak real time) dan peserta dapat mempelajari materi secara mandiri sesuai dengan kecepatan belajar.
- Teacher: Reviewer MOOCs 1
- Teacher: Adiwarman Dr. Adiwarman, S.H., M.H.
- Teacher: Dr. Adiwarman, S.H., M.H. FIA