Mata kuliah Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Islam adalah mata kuliah yang mengkaji ketentuan-ketentuan perkawinan dan kewarisan yang diatur dalam hukum Islam serta dihubungkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perkawinan dan kewarisan yang diatur dalam hukum Islam merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat karena secara individu, banyak orang melakukan perkawinan dan hubungan di luar perkawinan, serta setiap orang akan mengalami peristiwa kematian.
Perkawinan memiliki syarat-syarat tertentu agar menjadi perkawinan yang sah, memberi dampak hukum ke dalam hubungan suami dan isteri serta orang tua dan anak, dan memiliki aturan perceraian. Kematian seseorang mengakibatkan berlakunya hukum kewarisan yang harus diselesaikan oleh para ahli waris.