Topic outline

  • Pengajar :

    Wahyu Andrianto,S.H.,M.H.

    Djarot Dimas Achmad Andaru,S.H.,M.H. 

    Mata Kuliah : Pengenalan Hukum Kesehatan

    Mata Kuliah Hukum Kesehatan Menjelaskan pengertian-pengertian dalam hukum kesehatan, prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan bidang pemeliharaan kesehatan (health care); termasuk ketentuan dan teori hukum mengenai tanggung jawab para tenaga kesehatan dan sarana kesehatan dari segi etika profesi maupun segi hukum, serta penyelesaian terhadap permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat di bidang kedokteran. 

    Selamat datang di Mata Kuliah Pengenalan Hukum Kesehatan dan selamat bergabung dengan pembelajar lainnya. Kami bersemangat dengan kehadiran Anda semua dan berharap partisipasi Anda dalam komunitas pembelajar di kelas ini.  Kelas ini merupakan kelas perkenalan/intro Hukum Kesehatan, melalui kelas ini peserta diharapakan dapat berkenalan serta memahami lingkup keilmuan Hukum Kesehatan, jika anda tertarik untuk mempleajari lebih lanjut, anda dapat mengikuti kelas Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, melalui Program Credit Earning : bagi umum, Program Merdeka Belajar: bagi Mahasiswa/i Non-UI, dan Program Lintas Fakultas bagi Mahasiswa/i UI. 

    Anda dapat membuka forum diskusi yang telah disiapkan untuk membahas materi ajar bersama rekan pembelajar di kelas. Anda juga dapat bertanya di dalam forum tersebut. Jika mengalami masalah teknis terkait sistem MOOCs, sampaikan di dalam Pusat Bantuan Pembelajar atau menghubungi Helpdesk melalui livechat idols.ui.ac.id di jam operasional kerja pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 - 17.00 WIB.

    Selamat belajar dan semoga sukses!

    Berikut preview terkait Ilmu Hukum Kesehatan oleh Bapak Wahyu Andrianto, S.H.,M.H.

    Intro%20Hukum%20Kesehatan.mp4


    S
    elain kegiatan belajar mengjara, Tim Pengajar Hukum Kesehatran FHUI juga aktif dalam menyelenggarakan program pengabdian masyarakat dan penelitian sebagai bagian dari pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi. kegiatan program pengandian masyarakat dan penelitian tersebut dilaksanakan oleh Unit Riset Hukum Kesehatan yang bergerak dibawah Djokosoetono Research Center atau DRC. Center of Health Law and Policy Studies atau disingkat CHLP merupakan unit riset yang bergerak di bidang hukum dan kebijakan kesehatan. rekan-rekan dapat menyimak profilnya di sini



    Jika rekan-rekan tertarik untuk bergabung teman teman dapat menghubungi email di bawah ini
    djarot.dimas91@ui.ac.id

  • Haloo adik-adik peserta mata kuliah Hukum Kesehatan MOOC! pada sesi kali ini kita membahas mengenai pengenalan materi hukum kesehatan adapun susunan materi hukum kesehatan terdiri dari:

    1.Pengantar Hukum Kesehatan

    2.Pengertian dan Ruang Lingkup Kesehatan

    3.Subjek, Objek dan Metode Pendekatan Hukum Kesehatan

    4.Hak Dasar dalam Hukum Kesehatan

    5.Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

    6.Informed Consent

    7.Malpraktik Medik

    8.Negara dan Hukum Kesehatan

    9.Hukum Otonom dalam Hukum Kesehatan

    10.Aspek Hukum Pidana, Perdata dan Adminstrasi Negara dalam Hukum Kesehatan

    11.Penyelesaian Sengketa Kesehatan

    12.Hukum Internasional Kesehatan dan Global Health Law

     

    Walaupun pada materi perkuliahan Pengenalan Hukum Kesehatan ini kita belum membahas keseluruhan materi, namun kelas pengenalan ini penting untuk menjadi bekal awal rekan-rekan untuk memulai belajar dan memahami materi Ilmu Hukum Kesehatan. 

    Selamat belajar.

  • Hi adik-adik Hukum Kesehatan! Bagi awam kata atau istilah "Hukum” atau “Ilmu Hukum” pasti terdengar asing. sebelum kita membahas lebih lanjut apa itu “hukum kesehatan”. Mari kita pelajari dahulu apa itu hukum dan ilmu hukum. Pemahaman terkait ilmu hukum penting bagi pondasi keilmuan adik-adik sekalian.

    Bagi seorang calon “jurist” atau ahli hukum, pemahaman mendasar terkait terminologi, istilah dan prinsip hukum merupakan pengetahuan penting baik untuk mengembangkan keilmuan ataupun meningkatkan skill praktik. 

    Yukk kita simak bersama sama apa sih itu hukum?

  • Hi adik-adik Hukum Kesehatan! Bagi awam kata atau istilah "Hukum Kesehatan" mungkin terdengar masih asing didengar. Bahkan bagi seorang jurist atau ahli hukum sekalipun masih banyak yang belum mengenal atau familiar dengan istilah "Hukum Kesehatan". Oleh karena itu sebelum kita memulai belajar hukum kesehatan, ada baiknya kita berkenalan dahulu dengan sejarah, akar, asal-usul, tujuan dan lingkup hukum kesehatan.

    Dalam sesi "Selayang Pandang Hukum Kesehatan" ini kita bersama sama melihat cakrawala keilmuan hukum kesehatan agar kita mengenal dan memahami lebih dekat asal-usul, tujuan, arah dan cakupan hukum kesehatan yang akan kita pelajari dalam sesi MOOC Pre-University ini.

    Selamat belajar, Salam Sehat.

  • Sesi ke-4: Selayang Pandang Sejarah Hukum Kesehatan Indonesia

    Pada sesi kali ini kita akan membahas mengenai sejarah hukum kesehatan Indonesia, Serajarah Hukum Kesehatan merupakan aspek penting yang perlu dibahas untuk memahami dasar serta latar belakang keilmuan hukum kesehatan. 

    Sejarah hukum kesehatan di Indonesia bermula dari kasus malpraktik antara dr Setyaningrum dengan pasiennya Ny Rusmini. Kasus ini menghasilkan doktrin yang mengarah pada pergeseran pola hubungan dokter-pasien dari paternalistik menjadi partnership. Hubungan dokter pasien dengan konsep partnership, sama sejajar ini memiliki arti bahwa dalam menjalankan praktiknya dokter dan pasien memiliki hak dan kewajiban antar satu dan lainnya.

    Selamat belajar. 

    • Hi adik-adik hukum kesehatan, pada sesi kali ini kita akan membahas topik memahami hukum kesehatan, setelah sebelumnya kita menyimak dan mempelajari terminologi serta ruang lingkup hukum kesehatan menurut Professor H.J.J Leenen. pada sesi ini kita membahas lebih lanjut perbedaan hukum kesehatan dan hukum emdis, serta memhami cakupan keilmuan hukum kesehatan pada praktik di dunia nyata.

      Selamat belajar, Salam sehat.

    • Hi rekan-rekan Hukum Kesehatan! Setelah membahas tentang selayang pandang Hukum Kesehatan, pada sesi kali ini kita akan membahas mengenai akar-akar Hukum Kesehatan. Akar-akar hukum kesehatan memuat pembahasan terkait dasar keilmuan hukum kesehatan yang berlandasakan pada hak manusia untuk sehat dan munculnya kebutuhan serta permintaan terhadap pelayanan kesehatan. Kebutuhan dan permintaan tersebut kemudian memunculkan suplai atau persediaan pelayanan kesehatan berupa profesi medis, kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

      Hukum Kesehatan menjadi instrumen negara untuk mengatur, mengendalikan serta mengontrol pelayanan kesehatan di suatu negara, namun bagaimana peran serta tanggung jawab negara terhadap hukum dan kebijakan kesehata tersebut dan apa hubunganya?, yuk simak video berikut.

    • Halo adik-adik pada sesi kali ini kita akan belajar mengenai terminologi dan ruang lingkup hukum kesehatan. apa perbedaan isitlah hukum kedokteran/hukum medis dengan hukum kesehatan. apa yang menjadi cakupan atau ruang lingkup hukum kesehatan. Pada sesi in adik-adik juga akan belajar bagaimana hubungan antara aspek etika, disiplin dan hukum kesehatan

      Selamat menyimak video berikut, selamat belajar

    • Halo adik-adik semua, setelah kita kemarin belajar mengenai akar-akar dan ruang lingkup hukum kesehatan, pada kali ini kita akan belajar tentang bagaimana sih hukum kesehatan dipraktikan dan dijalankan di Indonesia. Bagaimana peranan pemerintah Republik Indonesia dalam merancang dan menerapkan kebijakan kesehatan, bagaimana peranan fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit, kilinik, industri farmasi dan alat kesehatan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat di Indonesia.

      Selamat belajar

    • Sesi ini akan membahas seputar hukum kesehatan di Indonesia, dari mulai dasar konstitusi, peranan negara, pemerintah, institusi pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. 

      Penerapan serta keberlakuan  hukum kesehatan sanggat bergantung pada sistem hukum dan politik yang berlaku di suatu wilayah negara. Pada sesi ini dibahas bagaimana Indonesia melaksanakan dan menerapkan hukum kesehatan, terutama terkait peranan dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin serta memastikan pemenuhan hak atas kesehatan yang merupakan amanat konstitusi, selamat menyimak.

      https://drive.google.com/file/d/1zH1rjuwD9O3WEFsMPKnFWaR5hWJeAVgx/view?usp=sharing

    • Setelah mempelajari terminologi, ruang lingkup, sejarah dan akar, cakupan serta hukum kesehatan di Indonesia, tugas akhir anda adalah menjelaskan pertanyaan apa peranan hukum kesehatan bagi terjaminya hak atas kesehatan masyarakat, apakah hukum berfungsi untuk memberikan dasar pengaturan?,atau memberikan perlindungan?, jika hukum bersifat mengatur apa, diapa dan bagaimana mengaturnya, dan jika hukum befungsi memberikan perlindungan apa,siapa dan bagaimana perlindungan tersebut diberikan?

      Saudara diminta menjawab pertanyaan tersebut dengan membuat essay minimal 2000 kata yang dikumpulkan melalui tautan dibawah ini

      Selamat mengerjakan