Selamat malam, Bapak dosen pengampu mata kuliah Hukum Kesehatan, ijin hendak memperkenalkan diri saya Sinta Surada dari Yogyakarta hendak mengajukan dua pertanyaan singkat pada sesi - 4 (Selayang Pandang Sejarah Hukum Kesehatan Indonesia).
Saya senang sekali menyimak dari awal hingga akhir penjelasan yang Bapak sampaikan mengenai Kasus Dokter Setyaningrum yang sangat menarik, menjadi menarik karena kasus ini bukanlah suatu kasus yang baru karena sudah banyak kasus-kasus lain terjadi sebelum ini. The most importan thing is kasus ini sampai merubah pandangan segi hukum, merubah pola hubungan pasien dari paternalistik menjadi partnership serta menimbulkan pro dan kontra atas masukan hukum dalam dunia kedokteran.
Pada kesempatan kali ini saya mohon izin hendak mengajukan pertanyaan singkat mengenai dampak kontra dalam masyrakat, Ketika Undang-Undang Kesehatan yang baru telah disahkan. Oknum yang dianggap orang pintar, serta pengobatan alternatif yang bukan berasal dari dokter/perawat/ranah kesehatan yang legal profesi mereka menjadi tidak diakui, dapat diartikan bahwa pemerintah memberikan keputusan tidak mempercayakan pengobatan kepada pihak tersebut.
Pertanyaan 1:
Pertanyaan saya adalah, mengapa sampai sekarang masih dapat kita temui berbagai oknum dukun/orang pintar/pengobatan alternatif di berbagai tempat mulai dari kota hingga desa. Jika pemerintah tidak mengakui serta ragu terhadap sifat sah-nya pengobatan yang oknum tersebut lakukan, mengapa pemerintah tidak mengambil langkah tegas dan spesifik untuk melarang serta menghentikan praktik dan edar obat yang mereka keluarkan?
Pertanyaan 2:
Bagaimana kemudian apakah seorang dukun/orang pinter/orang sakti diatur didalam hukum, bagaimanakah bentuk pertanggung jawabannya jika suatu saat terdapat kasus yang bearakibat buruk terhadap prakit tersebut?
Terima kasih, Salam hormat penuh kagum dari saya kepada Bapak Pembimbing kami. Salam sehat dan sukses selalu.